Manado, Sumber Berita ID – Wakil Walikota Manado dr.Richard Sualang telah menginstruksikan kepada para Aparat Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup pemerintahan Kota Manado untuk menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya. Tak main-main, Wawali Sualang pun mengeluarkan statemen keras kepada para ASN yang doyan melanggar aturan itu. Menurut Sualang, ASN nakal itu akan ditindak dengan diberikan sanksi.
Dilansir dari detik.com, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikenakan hukuman disiplin apabila tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan. Hukuman disiplin bagi PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Tingkat hukuman disiplin bagi PNS terbagi ke dalam 3 kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja pegawai yang bersangkutan sebesar 25 persen. Pemotongan ini dapat dilakukan selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
Sementara itu, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. Berikut ketentuan hukuman disiplin PNS kategori berat:
– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
– Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado, Donald Supit mengungkap sejumlah kasus yang di praktekan oleh sejumlah ASN yang berada di lingkup pemerintahan Kota Manado. Satu diantaranya mengenai praktek presensi (absen) yang tidak sesuai.
“Selang waktu bulan Januari sampai Juni ini ada sekitar 25 orang yang melakukan pelanggaran. Dan yang menonjol adalah pada Sistem Informasi Presensi (SIP) yang tidak sesuai,” tukas Supit, Rabu (08/06/2022).
Sejalan dengan itu, BKPSDM Kota Manado pun telah melaksanakan sidak kepada instansi-instansi untuk memastikan agar para ASN melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka melayani masyarakat.
“BKPSDM Kota Manado rutin melaksanakan sidak, baik secara online maupun turun ke unit kerja. Terutama puskesmas-puskesmas. Hal ini bertujuan untuk memastikan ASN nakes melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.(don)