Manado, Sumber Berita ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado menyelamatkan uang negara senilai Rp 640.660.480, dari kasus tindak pidana Cukai atas nama terpidana Siegried Ferdinand Pontoh yang menjual minuman beralkohol golongan B tanpa dilengkapi pita cukai.
“Hari ini, Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado melakukan penyetoran uang ke Kas Negara sebagai tindak lanjut eksekusi pidana denda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 179/Pid.Sus/ 2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018,” ujar Kajari Manado, Esther Patricia Tiarlan Sibuea melalui Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar, Jumat (11/3/2022).
Dalam kasus ini, Hijran Safar mengungkapkan terpidana Siegfried Ferdinan Pontoh berdasarkan Pengadilan Negeri Manado telah dijatuhkan pidana denda sebesar 8 x nilai Cukai Rp. 105.082.560 = Rp.840.660.480.
Pada 7 April 2021, terpidana juga telah melakukan pembayaran angsuran denda sebesar 200.000.000 ke Kas Negara melalui Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manado.
“Dengan adanya penyetoran denda sebesar Rp. 640.660.480 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan tersebut, maka eksekusi dalam perkara terpidana Siegfried Ferdinand Pontoh telah dilaksanakan secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri Manado,” kata Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safa. (don)