Tim Resmob Polsek Malalayang, Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan Terhadap Sopir Angkot

Headline, Hukrim726 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Tiga Pelaku Penganiayaan secara bersama – sama terhadap seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial MM (18), Warga Desa Sea, Kabupaten Minahasa. Tim Resmob Polsek Malalayang akhirnya berhasil mengetahui tempat persembunyian dan langsung meringkus pelaku. Ketiga pelaku tersebut yakni lelaki AP alias Arif (23), HP (32) dan TS (26), ketiganya merupakan warga Desa Tateli, Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa.

Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, dimana pada hari Senin (14/02/2022) lalu sekitar pukul 23.00 Wita pada saat itu korban sementara mengendarai sepeda motor dan melintas di depan Rumah Makan Baracuda Jln. Wolter Monginsidi Kelurahan Malalayang II, Lingkungan I, Kecamatan Malalayang. kemudian ada satu unit kendaraan jenis Honda Brio yang mencegat dan menghalangi dari depan korban sehingga korban berhenti dan di ikuti beberapa kendaraan sepeda motor juga ikut mengerumuni korban.

Saat itulah satu orang lelaki turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung melakukan pemukulan kepada korban yang di ikuti oleh beberapa lelaki yang mengendarai sepeda motor juga ikut melakukan penganiayaan secara bersama – sama dan menendang korban sehingga korban jatuh dari sepeda motor. Usai menganiaya korban, para pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami luka robek di bagian bibir dan rasa nyeri di bagian pinggang dan kepala akibat dari penganiayaan tersebut melaporkan peristiwa yang di alaminya itu ke pihak yang berwajib.

Berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2022/SPKT/Polsek Malalayang, tanggal 14 Februari 2022 Tim Resmob Polsek Malalayang, bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan tentang identitas para pelaku. Pada hari Rabu (16/02/2022), sekitar pukul 15.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa dua pelaku sedang berada di kediaman lelaki AP alias Arif. Tidak mau buruannya lolos, Tim langsung bergerak menuju kediaman pelaku tersebut dan mengamankan ke pelaku kasus penganiayaan secara bersama – sama.

Ketiga pelaku kemudian langsung digiring ke Mapolsek Malalayang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait S.H.,S.I.K ketika di konfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Manado Iptu Sumardi

Rabu (16/02/2022) kemarin membenarkan adanya penangkapan terhadap Tiga pelaku penganiayaan secara bersama-sama tersebut.

“Pelaku tersebut sudah diamankan, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan unit reskrim.” ujar Sumardi (pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *