Manado, Sumber Berita ID – Satres Narkoba Polresta Manado kembali mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl. Kali ini, seorang lelaki berinisial RA (31), Warga Kelurahan Singkil Kota Manado, berhasil diamankan bersama barang bukti 1000 (seribu) butir obat keras jenis Thryhexypenidyl, Senin (07/02)sekitar pukul 12.30 Wita di kediaman pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan tersebut itu berawal dimana adanya Informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin di wilayah Singkil Kota Manado.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, Satuan Narkoba Polresta Manado dengan gerakan sat set langsung melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl yakni lelaki RA”, terang dia.
Lanjut dia, kemudian sekitar pukul 12.30 Wita langsung melakukan menangkapan terhadap tersangka dan menyita obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 1.000 butir yang disimpan dalam bungkus plastik warna putih.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung bawa ke Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Pra)