Manado, Sumber Berita ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (30/12/2021) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang, guna kepentingan penyidikan, di PT Air Manado terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pada kesempatan tersebut, Presiden Komisaris PT Air, Albert Wuisang mempertanyakan maksud dari kedatangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut untuk lakukan penggeledahan tersebut, yang kemudian dipersilahkan masuk untuk diajak berdialog diruang aula Kantor PT Air dan selanjutnya tim penyidik kejati menjelaskan perihal kedatangan mereka.
“Kedatangan kami disini untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan,ungkap salah satu anggota tim penyidik sambil menunjukkan surat perintah penyidikannya,” kata Kasi penyelidikan Kejati Sulut, P Simorangkir kepada pihak, direksi PT Air Manado dan awak media.
Usai dialog antara pihak PT Air dan Kejati Sulut, tim penyidik dari kejati langsung diperkenankan masuk ke ruangan bagian keuangan dan beberapa ruangan lainnya, untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah dokumen serta surat-surat lainnya. Kemudian dokumen dan berkas-berkas penting tersebut dibawa dan diangkut kedalam mobil. Penggeledahan dan penyitaan tersebut berjalan lancar dan aman, Simorangkir kepada sejumlah wartawan mengatakan, “kami dikantor PT Air ini, hanya untuk melaksanakan tugas kami yakni penggeledahan dan penyitaan, sambil juga dia mengatakan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ungkap Simorangkir.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Reinhart Tololiu menjelaskan, bahwa kami menyita sejumlah dokumen dan barang-barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.
“Kami belum bisa menyimpulkan, karena penyidikan masih berlanjut,” ungkap Rain.
Saat ditanya sejumlah wartawan terkait kasusnya apa?, jawab Rain ada penyidikan kejaksaan tinggi terkait pengalihan aset yang dilakukan pemerintah kota Manado dulu, tapi saya tak bisa rinci tahun berapa.
“Karena ini masi dalam proses penyidikan,” ujar Rain.
Di tempat yang berbeda Kejaksaan Tinngi Sulut telah mengeluarkan rilis. “Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kerjasama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado,”
Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH., MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH.
Disebutkan bahwa kerjasama tersebut dijadikan sarana pengalihan aset (Penggelapan aset, red) yang mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara atau daerah.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT :06/P.1/Fd.1/12/2021. (*/bonds)