Manado, Sumber Berita ID – Kinerja keras Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, patut di berikan apresiasi. Pasalnya Tim yang pimpinan AKP Sugeng Wahyudi Santoso berhasil menggagalkan peredaran 40 paket narkotika jenis shabu-shabu di Kota Manado.
Dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Manado Selasa (09/11), Kapolresta Kombes Pol Elvianus Laoli menjelaskan awal mula Satnarkoba pimpinan Sugeng cs mengungkap kasus tersebut.
“Pada hari Sabtu (06/11) sekira pukul 03.40 Wita Satnarkoba berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial CW karena diduga membawa narkoba jenis shabu”, ujar Kapolres Laoli.
Pelaku CW tertangkap tangan akan membawa shabu sebanyak lima paket siap edar.
“Barang tersebut merupakan pesanan dari teman pelaku dengan inisial S, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO)”, ungkapnya.
Berbekal penangkapan tersebut, tim Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 35 paket shabu lainya yang disimpan di rumah pelaku.
“Pelaku melakukan peredaran shabu dengan maksud untuk mencari keuntungan, karena pelaku saat ini tidak mempunyai pekerjaan. Pelaku bertindak sebagai kurir, dimana pelaku mendapatkan shabu tersebut dari lelaki F, yang saat ini juga sedang diburu Polisi”, jelas Kapolresta.
Dari tangan pelaku polisi turut menyita 40 paket kecil shabu siap edar, timbangan elektrik, sedotan, pipet dan korek api. “Kepada pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah”, jelas mantan Kapolres Toba Samosir tersebut.
Sementara Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso menghimbau agar masyarakat terutama bagi anak muda agar menjauhi Narkoba.
“Apabila ada informasi tentang adanya tindak pidana Narkoba supaya bisa menghubungi pihak kepolisian, kaan langsung kami tindak lanjuti,” tutup mantan Kasat Reskrim Minahasa tersebut. (Pra)