Bawakan Materi Sosialisasi KtPA dan TPPO, Sumilat Gaungkan Stop Kekerasan Perempuan dan Anak

Headline, Manado704 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Pemahaman dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Perlu adanya sinergi dalam mengatasi permasalahan perempuan dan anak yang kompleks ini. Seluruh elemen mulai dari orang tua dalam keluarga, guru di sekolah, pemerintah pusat dan daerah, media massa dan juga masyarakat. Semua tentunya berharap agar kelak, kekerasan terhadap perempuan dan anak ini di negeri ini bisa terus dikurangi, dicegah bahkan diakhiri.

Untuk mengaungkan kampanye Stop Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelengarakan sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan / Anak (KtPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berlangsung di Ruang Serba Guna Pemerintah Kota Manado, Kamis (19/08).

Anggota DPRD Kota Manado, Ir Jean Sumilat menjadi salah satu pembawa materi dalam kegiatan tersebut. Hal yang mencuat dalam materi yang dibawakannya adalah mengenai Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan, secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” kata Sumilat dalam materinya.

Selanjutnya dalam materinya Sumilat menjelaskan tentang penghapusan KDRT, salah satunya untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

“Tujuan dari penghapusan KDRT adalah untuk melindungi korban dalam rumah tangga, dan harus ada tindakan hukum yaitu menindak pelaku. Selanjutnya, tentunya menjaga keharmonisan rumah tangga,” tukasnya.

Sumilat kemudian memberikan solusi mengenai bagaimana cara untuk pengajuan KDRT dan TPPO.

“Bagaimana apabila terjadi KDRT dan TPPO?, caranya yaitu mengajukan laporan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Manado di alamat Jalan Balai Kota No 1, Manado. Korban pun berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib, baik ditempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara,” ungkap Sumilat.

Masa pandemi Covid-19 saat ini, tingkat kekerasan kepada perempuan dan anak meningkatkan olehnya menurutnya perlu ada keterlibatan pemerintah dan aparat untuk meminimalisir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

“Masa pandemi covid -19 sekarang ini termasuk juga PPKM terjadi, tingkat kekerasan kepada perempuan dan anak meningkat, karena sebagian orang harus bekerja dan belajar dari rumah. Ini menjadi tugas kita bersama untuk melibatkan pemerintah dan aparat dalam mensosialisasikan program ini agar segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga bisa diminimalisir. Stop Kekerasan Kepada Perempuan dan Anak,” katanya bersemangat.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula sejumlah pejabat teknis dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Manado, Camat, tokoh agama, sejumlah LSM, Polresta Manado unit PPA Ibu Asih. (bonds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *