Manado, Sumber Berita ID – Sepak terjang lelaki berinisial BMY (38), Warga Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting dan lelaki berinisial RN (46), Warga Singkil Satu, Kecamatan Singkil yang bergentayangan menjalankan aksi judi togel online dari pemasang, harus terhenti usai diamankan anggota Tim Paniki Rimbas ll Polresta Manado. Penangkapan tersebut itu terjadi di Kelurahan Singkil Satu, Lingkungan Tiga, Kecamatan Singkil, tepatnya di Pasar Bersehati, Senin (12/07) sekitar pukul 13:00 Wita.
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan tersebut itu berawal saat tim mendapatkan laporan dari warga. Dimana, kedua pelaku yang di ketahui seorang pengangguran ini sedang melakukan rekap togel online. Berdasar informasi tersebut, tim langsung mencari kebenaran informasi tersebut, dan setibanya di tempat kejadian perkara, kedua pengaguran ini tertangkap tangan sedang merekap nomor-nomor dari pemasang togel. Tanpa menunggu waktu lama, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolresta Manado bersama Barang bukti (Babuk) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, kita telah mengamankan kedua pelaku berserta barang bukti berupa uang sebesar Rp 642.000, dua unit handphone merek Samsung A10s dan Realme, bersama dengan satu buku rekapan. kini kedua pelaku tersebut masih sedang menjalani proses pemeriksaan,” tutur Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin SHut SIK. (Pra)