Lakukan Penganiayaan, Dewa Diringkus Paniki Rimbas ll Polresta Manado

Headline, Hukrim341 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Seorang lelaki bernama Dewa (30), Warga Kelurahan Tumumpa dua, Kecamatan Tuminting, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib.

Pasalnya, pemuda ini diringkus Tim Paniki Rimbas ll Polresta Manado, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap korban YS (47), Warga Kelurahan Cereme Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting. Penangkapan tersebut itu terjadi di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, tepatnya di Pelelangan Ikan, Senin (31/05).

Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, peristiwa itu berawal pada hari Minggu (30/05) sekitar pukul 19.00 Wita, korban yang diketahui seorang nelayan ini sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saat kemudian pelaku datang menghampir korban, tanpa basa basi dan alasan yang jelas pelaku kemudian mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau badik dan langsung menikam korban dibagian badan belakang dan tangan sebelah kiri. Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban yang mengalami 2 (Dua) luka tusuk pada badan bagian belakang serta 1 (Satu) luka tusuk pada bagian tangan kiri. dibantu warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis.

Mendapatkan informasi tentang adanya peristiwa tersebut, langsung Tim Paniki Rimbas ll Polresta Manado langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan untuk mencari tahu identitas pelaku. Beberapa saat kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di wilayah TPI tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), tidak mau buruanya lolos, Tim langsung menuju lokasi yang di maksud dan langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Dan selanjutnya pelaku langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah di amankan Tim Paniki Rimbas ll, dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku. Dari pengakuan pelaku bahwa barang bukti tersebut telah di buang ke laut seputaran tempat pelelangan ikan (TPI).” Ujar Mantan Kasat Reskrim Polresta Bitung ini. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *