Dugaan Kasus Cabul, Marco Dilaporkan ke Polisi

Headline, Hukrim368 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, kembali lagi menerima laporan tentang adanya kasus tindak pidana perbutan cabul. Kali ini dilaporkan ibu rumah tangga berinisial SP alias Selfi (46), Warga di salah satu Kecamatan Paal Dua.

Lelaki berinisial MW alias Marco (30-an), karena telah mencabuli korban sebut saja Mekar (13). Peristiwa kelam itu terjadi pada tanggal 15 Mei 2021 lalu, di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua. namun baru di laporkan Minggu (23/05) kemarin.

Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, awalnya perbuatan itu terbongkar setelah kaka kandung korban sedang memeriksa handphone milik korban, dimana kaka korban mendapati foto dan chatingan korban bersama dengan pelaku.

Dari situlah kaka korban dan orang tuanya langsung mengintrogasi korban. Dimana atas pengakuan korban kepada orang tuanya, pelaku telah menyetubuhi korban di tempat kejadian perkara (TKP). Mendengar cerita dari korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sudah menerima laporannya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Arifin. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *