“Lorong” Perang Bendera dan Baliho, Ini Penjelasan Bawaslu Manado

Headline, Politik6460 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Alat Peraga (APK) di jalan protokol yang ada di kota Manado sudah ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) beberapa waktu lalu.

Terus, Bagaimana dengan lorong-lorong yang ada di kota Manado yang marak dengan APK baik bendera partai maupun baliho pasangan calon.

Komisioner Bawaslu Manado, Taufik Bifaqih menjelaskan, pemasangan APK yang berada di lorong-lorong tidak menjadi masalah asalkan tidak menggangu ketertiban umum.

Komisioner Bawaslu Manado, Taufik Bifaqih

“Kami tidak mempermasalahkan pemasangan atribut-atribut paslon yang dipasang di lorong-lorong, asal tidak menganggu kepentingan umum, dan tentunya apabila dipasang di rumah warga harus mendapatkan persetujuan dari tuan rumah tersebut,” tutur anggota Bawaslu bidang Koordinator divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, Jumat (30/10).

Taufik menambahkan untuk para relawan paslon dan partai yang akan memasang APK, agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

” Harus diingatkan kepasa para relawan baik dari partai ataupun dari paslon untuk menghindari pemasangan baliho atau bendera di gedung sekolah, kantor pemerintahan, ataupun tempat ibadah, dan jangan memasang di tiang listrik, semua itu selain sudah melangar aturan dan perundang-undangan juga merupakan fasilitas publik,” tutupnya.(bonds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *