Manado, Sumber Berita ID – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang hobi nongkrong di rumah kopi saat ini harus was-was.
Pemerintah Kota Manado melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado sedang gencar meningkatkan integritas dan produktivitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
ASN Pemkot Manado dituntut disiplin dan punya etos kerja yang tinggi untuk meningkatkan pelayanan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado Otniel Tewal menyampaikan, warning tersebut adalah tindakan yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita mempunyai aturan disiplin ASN di Kota Manado. ASN itu dilarang berada di tempat umum seperti kafe atau warung kopi selama jam kerja berlangsung tanpa alasan dinas yang sah,” kata Otniel, Selasa (3/2).
Dia menegaskan, bagi ASN yang kedapatan melanggar akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BKPSDM, kata dia, terus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) secara rutin.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut melapor jika melihat ASN yang keluyuran di jam kerja.
“Syarat laporan itu, masyarakat harus menyertakan bukti foto yang memiliki timestamp atau keterangan waktu dan lokasi yang jelas.
Nanti bisa diinformasikan ke kontak dan instansi lewat situs Web bkd.manadokota.go.id dan di media sosial @bkpsdmkotamanado (Instagram/Facebook),” pungkasnya.(*/don)






