Perumda Pasar Manado Jalin Kerja Sama dengan Kejari, Dirut: MoU ini Tidak Mengikat Secara Hukum

Headline, Manado287 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di kantor Kejari Manado dibilangan Jl. Pemuda No.1, Sario Utara, Rabu (05/03/2025).

Kepala Kejari Manado Wagiyo SH, MH mengatakan MoU (Memorandum of Understanding) ini tidak mengikat secara yuridis.

“MoU ini tidak mengikat secara yuridis, tapi secara moral iya. Kita saling pemahaman antara kejari dan Pasar Manado untuk saling bersinergi,” kata Kajari.

Kejari menambahkan, untuk mewujudkan good government, Perumda Pasar harus menghindari segala macam penyimpangan.

“Hindari penyimpangan. Kejaksaan sebagai fungsi dalam hal yang mengenai permasalahan hukum, pertimbangan hukum, pendamping dan pelayanan hukum dapat diberikan, dapat diminta atau inisiatif, juga legal audit,” ucap Kejari.

Kajari juga mengatakan bahwa Mou ini jangan hanya sekedar dokumen tanpa tindakan nyata.

“MoU ini jangan sampai hanya di atas kertas saja. MoU ini juga merupakan kinerja bagi Kejaksaan Negeri Manado dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum dan juga berfungsi untuk memastikan kinerja Perumda Pasar Manado dan Kejari Kota Manado mencapai tujuan,” tukasnya.

Direktur Utama Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk mengatakan, MoU itu merupakan tanggung jawab moral dalam penegakan hukum.

“Perjanjian ini tidak mengikat, MoU ini bagian tanggung jawab moral untuk penegakan hukum,” kata Senduk.

Dirut juga mengatakan, MoU ini dilakukan untuk regulasi dalam program di Perumda Pasar Manado.

“Kita butuh pendamping untuk regulasi dalam program kami ke depan,” jelas Dirut.

Turut hadir dalam agenda ini para pejabat Kejari Manado, dewan direksi, pengawas dan jajaran direksi Perumda Pasar Manado.(don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *