Tok! KPU Sahkan 107.285 Suara untuk Kemenangan AARS

Manado, Sumber Berita ID – KPU Kota Manado akhirnya mengesahkan kemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado, Andrei Angouw (AA) dan dr. Richard Sualang (RS) dalam rapat pleno yang dilakukan di aula kantor KPU Manado, pada 1-2 Desember 2024.

Ferley Kaparang SH, MH, selaku Ketua KPU Manado menjelaskan, AARS pasangan calon jagoan PDI Perjuangan unggul di 8 kecamatan dengan total perolehan suara 107.285 dengan prosentase 48,97 persen, pasangan Jimmy Rimba Rogi – Ivan Lumentut di posisi kedua dengan perolehan 97.564 suara prosentase 44,94 persen, di posisi ketiga pasangan Benny Parasan – Bobby Daud, 12.501 suara dengan prosentase 5,71 persen, di posisi terakhir pasangan Audy Karamoy dan Lucky Datau dengan perolehan 1.839 suara prosentase 0,84 persen.

Ketua Tim Pemenangan Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang (AARS), Jeffry Polii, SH (Topa) mengatakan, keberhasilan yang diraih ini merupakan murni suara rakyat yang ingin melanjutkan kepemimpinan AARS.

“Pertama-tama mewakili pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Kota Manado. Tentunya, raihan suara ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat Kota Manado yang ingin melanjutkan pembangunan di Kota Manado,” kata Topa ketika ditemui awak media di kantor KPU Manado di Tikala Kumaraka, Manado, Senin (02/12/2024).

Topa yang didampingi Wakil Ketua Pemenangan AARS, Steiven Zeekeon, SH juga menghimbau kepada masyarakat pendukung dan relawan bahkan anggota partai untuk tidak melakukan euforia berlebihan.

“Kami juga menghimbau kepada pendukung, relawan bahkan anggota partai untuk tidak melakukan euforia kemenangan yang berlebihan dengan melakukan konvoi, yang mengakibatkan menggangu kenyamanan masyarakat umum, mengingat kita sedang menghadapi perayaan Natal Yesus Kristus. Kita jaga keamanan dan kenyamanan lingkungan kita masing-masing. Mari kita jaga kondisifitas keamanan daerah kita,” ucapnya.

Saksi paslon AARS, Steiven Zeekeon mengatakan bahwa porses pleno rekapitulasi oleh KPU Manado sudah sesuai prosedur.

“Proses pleno rekapitulasi KPU kota Manado sudah sesuai prosedur sebagaimana di atur dlm PKPU 18 thn 2024. Jadi sudah sah secara hukum, ucap Zeekeon.(don)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *