Manado, Sumber Berita ID – DPRD dan Pemerintah Kota Manado telah sepakat untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Keduanya adalah Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Manado dan Ranperda tentang PDAM Wanua Wenang Manado.
Ir Jean Sumilat terpilih menjadi ketua Panitia Khusus (Pansus) untuk Ranperda tentang PDAM Wanua Wenang Manado.
Panitia Khusus DPRD sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Tugas utama pansus Ranperda PDAM Wanua Wenang ini adalah menciptakan kepastian hukum bagi badan usaha milik daerah (BUMD) di Manado. Nantinya, PDAM Wanua Wenang ini akan berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wanua Wenang.
“Tugas kami yaitu membuat peraturan perusahaan, direksi, kemudian juga ada SK Walikota yang bisa dikeluarkan berhubungan dengan perusahaan daerah ini,” ujar Sumilat, pada Senin (20/11/2023) selesai rapat paripurna.
Menurut Sumilat, perubahan status hukum di tubuh PDAM Wanua Wenang akan berdampak positif bagi peningkatan pelayanan masyarakat.
“Kami mengharapkan, dengan perubahan status hukum ini bisa membawa dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat, ” ujar anggota dari fraksi PDI Perjuangan dari dapil Sario – Malalayang ini.
Perubahan status hukum ini juga akan berdampak pada kemajuan dari dalam PDAM Wanua Wenang itu sendiri.
“Selain peningkatan pelayanan, perubahan status hukum ini juga dapat membawa dampak positif yang signifikan terhadap kemajuan PDAM sekarang ini, lebih khususnya lagi dapat berkontribusi dalam menambah manfaat kepada pemerintah daerah,” tukas Sumilat.(don)