DPRD Manado Gelar Paripurna Penetapan Perda

Manado, Sumber Berita ID – DPRD Kota Manado membuat gebrakan baru. Setelah mengikuti serangkaian proses dan sosialisasi, DPRD Kota Manado akhirnya bisa menetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna DPRD Kota Manado, Kamis, (9/11/2024). 

Dua buah ranperda tersebut, yakni ranperda tentang APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2024 dan rapat paripurna tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Manado.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Manado, selama tiga hari dan walaupun sedikit alot, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2024, sah di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD Kota Manado.

Walikota Manado, ini Andrei Angouw dalam sambutannya berterima kasih kepada Banggar DPRD dan TAPD Kota Manado dan panitia khusus DPRD Kota Manado sudah melakukan pembahasan terhadap dua buah ranperda tersebut, yakni ranperda tentang APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2024 dan rapat paripurna tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Manado.

Anggota Banggar DPRD Kota Manado, Jean Sumilat membacakan laporan hasil pembahasan antar Banggar DPRD dan TAPD Kota Manado dan menyatakan bahwa Badan Anggaran menyetujui APBD Tahun 2024 untuk di proses dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Manado terhadap ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian yang tidak terpisahkan, menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Perda,” kata Sumilat.

Kemudian Ketua DPRD Kota Manado, Dra Aaltje Dondokambey menanyakan, Apakah setuju Ranperda APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Manado untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah.

” Setuju”serentak menjawab semua anggota DPRD Kota Manado, Kemudian Ketua DPRD Mengetuk palu menyatakan bahwa dua ranperda tersebut sah ditetapkan menjadi peraturan Daerah (Perda).

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut adalah para anggota DPRD Kota Manado, unsur Muspida, sekretaris Kota Manado Micler Lakat, beserta para pejabat dilingkungan pemerintah Kota Manado. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *