KPU Sulut Umumkan Secara Resmi Perekrutan PPK, Berikut Syaratnya

Info685 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut mengumumkan jadwal Perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengumuman jadwal Perekrutan PPK dan PPS tersebut seperti terpantau dari akun resmi instagram @kpusulut, Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 20.10 WITA.

Selain jadwal pembentukan PPK dan PPS, dari postingan tersebut, KPU Sulut juga mengumumkan persyaratan untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.

Pengumuman jadwal Perekrutan PPK dan PPS tersebut seperti terpantau dari akun resmi instagram @kpusulut, Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 20.10 WITA.

Selain jadwal pembentukan PPK dan PPS, dari postingan tersebut, KPU Sulut juga mengumumkan persyaratan untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

9. Pendidikan minimal SMA atau sederajat

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

12. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS.

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Sejumlah kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran yaitu fotokopi ijazah, fotokopi KTP elektronik yang dilegalisir. Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *