Dor! Tim Mapan Bekuk Pelaku Pencurian di Boulevard

Headline, Hukrim339 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Pelarian pelaku pencurian barang elektronik, perhiasan emas dan uang tunai akhirnya terhenti di tangan Tim Mapan (Macan dan Paniki) Polresta Manado, pelaku tersebut yakni lelaki berinisial FB (25), warga Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting.

Penangkapan tersebut bermula saat korban bernama Jeany Meita Eman (44), Warga Desa Sendangan, Kecamatan Kakas, pada hari sabtu (17/07) sekitar pukul 08.30 Wita, diketahui membawa tas berisi satu unit HandPhone merek Samsung A30 warna biru, satu buah jam tangan, perhiasan emas berupa kalung serta uang tunai sebesar Rp 4.000.000, diletakan di atas meja di lokasi sebuah cafe.

Beberapa saat kemudian pelaku memasuki Cafe yang diketahui milik korban yang berlokasi di jalan Piere Tendean (Boulevard), dalam keadaan sunyi langsung mendekati meja kasir dan mengambil tas korban dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban pun melaporkan kejadian tersebut itu kepihak yang berwajib.

Berdasarkan laporan tersebut.Tim Mapan (Paniki dan Macan) Polresta Manado yang di pimpin Katim IV Macan Aipda Denny Roinwowan, langsung bergerak untuk melakukan penyelidik di tempat kejadian perkara (TKP), setelah mengetahui tentang identitas pelaku.

Tidak mau buruanya lolos, Tim pun kemudian langsung memburuh pelaku tersebut, alhasilnya tanpa menunggu waktu yang lama pelaku berhasil diringkus di tempat persebunyiannya. Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIk saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.IK.

“Pada hari ini Sabtu (17/07) sekitar pukul 22.35 Wita, Tim Macan dan Timsus Paniki Polresta Manado dibawa pimpinan Katim IV Macan Aipda Denny Roinwowan, telah berhasil mengamankan seorang lelaki pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado. Pelaku tersebut diamankan di kediamannya. Dari hasil pengembangan pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini merupakan residivis untuk kasus yang sama. Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, Tim gabungan segera melakukan penyitaan 1 (satu) unit HP samsung A30 milik korban yang telah di jual pelaku, namun untuk jam tangan, uang tunai dan perhiasan emas telah di buang pelaku di sungai. Saat dalam pengembangan menuju lokasi sungai yang di maksud, pelaku mencoba melarikan diri dan anggota Tim gabungan mencoba mengejar hingga melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun pelaku tetap berusaha kabur hingga akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan dengan 1 (satu) tembakan di kaki. Selanjutnya selesai menjalani perawatan, terlapor langsung di bawa ke Mapolresta Manado guna menjalani pemeriksaan,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polresta Kota Bitung . (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *