Dalam Sehari Satnarkoba Polresta Manado Bekuk 3 Pengedar Obat Terlarang

Headline, Hukrim325 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Lagi, Tim Satnarkoba Polresta Manado terus membuktikan kinerjanya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexipenidil tanpa Ijin edar. Kali ini dalam waktu 24 jam tim berhasil mengamankan tiga pelaku yakni lelaki berinisial ZA (41), Warga Kelurahan Malalayang Satu, JL (21) warga Kelurahan Malalayang Satu Barat, dan lelaki MRK (28), Warga Ketang Baru, Kecamatan Singkil. Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari Sabtu (10/07) sekitar pukul 20:00 Wita di dua tempat yang berbeda.

Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian penangkapan tersebut itu berawal sekitar pukul 16:00 Wita , tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil akan terjadi transaksi obat keras jenis Trihexipenidil, berdasarkan laporan tersebut tim pun langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 20:00 Wita Tim berhasil mengamankan lelaki berinisial G saat keluar dari rumah pelaku MRK. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap lelaki G, tim menemukan empat butir obat Trihexiphenidyl yang di belinya seharga Rp 20.000 dan setelah di interogasi kepada lelaki G mengkaui bahwa obat keras tersebut dibeli dari lelaki MRK. Tanpa menunggu lama pelaku langsung diamankan bersama dengan berang bukti 50 tablet obat trihexiphenidyl.

Sementara pengungkapan kasus kedua sekira pukul 23:00 Wita, tim menerima informasi bahwa di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang sedang terjadi peredaran obat keras jenis Trihexipenidil tanpa ijin edar. Selanjutnya tim melakukan lidik dan pengintaian dan mendapatkan satu orang lelaki berinisial JP diduga memiliki obat keras tersebut untuk diedarkan, ketika digeledah langsung didapati 280 butir Trihexipenidil. Hasil interogasi ternyata terlapor mendapatkan obat tersebut dari lelaki berinisial ZA. Tidak mau buruanya lolos, tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ZA dirumah tepatnya di Kecamatan Malalayang. Saat di interogasi tentang obat tersebut, lelaki ZA membenarkan bawah barang tersebut miliknya. Kemudian tim langsung mengamankan para pelaku bersama dengan barang bukti di bawah ke Mapolresta Manado untuk di proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan adanya ketiga penangkapan tersebut.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolresta Manado, selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut”, tukas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa tersebut (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *