Belum Sebulan, Kasat Narkoba Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Terlarang

Headline, Hukrim301 Dilihat

Pelaku saat diamankan.

Manado, Sumber Berita ID – Kasat Narkoba Polresta Manado Akp Sugeng Wahyudi Santoso, yang baru saja menjabat selama dua minggu langsung tancap gas memperlihatkan kinerjanya. Tak tanggung -tanggung, dalam waktu singkat ia mampu mangukap dua kasus peredaran obat terlarang di Kota Manado.

Saat di temui awak media, Senin (24/05) kemarin Akp Sugeng Wahyudi Santoso, menerangkan salah satu kasus pengungkapan peredaran obat terlarang dilakukan setalah Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado dilakukan penyelidikan dengan cepat.

“Kita lakukan pengungkapan dengan cepat bersama dengan tim dan kita berhasil mengamankan pelaku berinisial RG alias Randi (24), warga Kelurahan Sumompow, Kecamatan Tuminting, akan ada transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.

Akp Sugeng Wahyudi Santoso, menerangkan dimana pada hari Minggu 23 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WITA, tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana akan ada transaksi narkotika jenis sabu disamping hotel Jakarta Raya Manado, kemudian sekitar pukul 22:30 Wita, mendengar informasi tersebut Tim III Sat Res Narkoba langsung mendatangi lokasi yang di maksud. Benar saja, tim melihat seorang lelaki yang gerak geriknya mencurigakan.

Barang bukti

Merasa penasaran tim kemudian melakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh kepala lingkungan dan masyarakat setempat tim menemukan dua plastik bening kecil diduga berisikan kristal shabu , empat korek api gas, satu buah pirex plastik, dua buah bong dan satu buah sumbu.

Setelah ditanya terlapor mendapatkan barang tersebut itu dari keluarga Tetangganya yang ada di Kota Palu Sulawesi Tengah. Tanpa menunggu waktu lama pelaku berserta dengan barang bukti langsung digiring ke Polresta Manado guna proses lebih lanjut. ” Ungkap Mantan Kasat Reskrim Minahasa (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *