Manado, Sumber Berita ID – Sekretaris Dinas Kesehatan Manado dr. Marini Kapojos mengatakan proses terkait permintaan informasi baginya terkait dana Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Manado telah dilaksanakan sejak lama.
“Sudah selesai sejak lama,” ucap Sekdis Kesehatan saat ditemui di kantor Pemkot Manado, Selasa (21/2/2023).
Kapojos menambahkan, kegiatan yang dia jalankan tersebut sudah dilakukan berdasarkan aturan dan pedoman.
“Kegiatan tersebut saya jalankan oleh karena menjalankan tugas sebagai Koordinator Satgas Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Manado. Semua kegiatan dilaksanakan sudah berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. Ada acuan yang kami digunakan berdasarkan Pedoman pengadaan dalam penanganan pengadaan darurat yang mana telah diatur dalam Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat Bencana dan Surat Edaran LKPP tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), serta mengenai pengadaan dalam keadaan darurat yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VIII tentang Pengadaan Khusus.” ujarnya.
Katanya kembali, diakibatkan kondisi dan situasi pada saat terjadinya pandemi di Kota Manado, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab Vlll mengenai pengadaan khusus dalam keadaan darurat, menurut Kapojos harus ada solusi yang haru dilakukan.
“Jadi pada dasarnya semua kebutuhan warga di bidang kesehatan pada saat itu secara optimal terpenuhi, dimana karena kondisi mendesak kala itu sangat membutuhkan penanganan secepatnya. Sehingga lewat Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari pemerintah Kota Manado, lewat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab Vlll mengenai pengadaan khusus dalam keadaan darurat. Sekali lagi ini kan kondisi sangat mendesak butuh solusi segera.” imbuhnya.
Dirinya bahkan mengungkapkan, semua kegiatan dalam rangka covid-19, dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen pendamping dari pemerintahan.
” Kami sudah dikawal oleh Inspektorat bahkan bukan itu saja, saat kegiatan-kegiatan Covid-19 di bidang kesehatan berlangsung ada tim mendampingi mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga pihak terkait lainnya. Juga telah melewati pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-Rl). Potensi penyimpangan sampai sekarang tidak ada karena semua kegiatan telah melewati tahapan yang cukup ketat,” tambah Kapojos.
Seraya Kapojos menambahkan kembali, pada prinsipnya tetap selaras, efektif, efesien, dan akuntabel.
“Jikalau ada temuan itu pun telah diselesaikan oleh pihak penanggungjawab sesuai aturan yang berlaku. Sangatlah penting syarat, ukuran, dan regulasi yang jelas serta mengatur kondisi darurat Covid-19 di Kota Manado saat itu dengan mempertimbangkan keselamatan manusia dan mengurangi resiko dampak bencana,” tutupnya.(don)