Manado, Sumber Berita ID – Komisi IV DPRD Kota Manado, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, OJK SulutGoMalut, PT Prisma Dana dan Eks karyawan PT Prisma Esa.
Dihadapan anggota dewan, para eks karyawan PT Prisma esa yang di PHK menceritakan nasib mereka yang sudah bekerja tapi saat diberhentikan tidak menerima pesangon.
” Apalagi untuk masalah pesangon, itu harus di bayarkan , itu tanggungjawabnya perusahan, ” kata Walandha.
Menurut Walandha, mau selesaikan hari ini atau nanti, ada mediasi dengan para pekerja ini, silakan, tapi intinya harus di selesaikan dengan baik, karena pesangon itu tanggung jawab perusahan.
Akhir dari RDP ini, pihak perusahaan siap membayarkan pesangon kepada 6 eks karywan yang di PHK, sedangkan untuk 6 karyawan lainnya yang masih mau bekerja harus berkoordinasi dengan pihak perusahan sekarang (PT Prisma Dana).
Hadir dalam RDP ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Paul Sualang, S.H, Komisioner Audy Lumintang, Abid Takalamingan, Direktur pemasaran Prisma Dana Mochtar Kaharu.(lipsus)