Manado, Sumber Berita ID – Brian Waleleng, yang mengaku sebagai korban penyerobotan tanah di Tanjung Merah Bitung berbalik menepis statemen dari Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel pada pemberitaan sebelumnya.
Menurut Waleleng, dirinya memang diundang dan hadir dalam pada saat turun di lokasi yang menjadi objek sengketa.
“Menanggapi statment Kadis Perkimtan terkait permasalahan tanah saya, yang menyatakan bahwa saya sudah diundang dan hadir ketika turun dilokasi yang menjadi objek sengketa saya sampaikan itu memang benar, bagian dari mediasi yang belum ada titik temu, tapi setelah turun lapang ternyata tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan,” ujar Waleleng kepada wartawan, pada Rabu (14/09/2022).
Waleleng menegaskan, yang harusnya dihadiri olehnya adalah pada saat pembuatan sertifikat lahan KEK yang oleh perintah undang undang saat pengukuran oleh BPN wajib dihadiri dan disetujui oleh pemilik tanah.
“Perlu saya tegaskan bahwa statement saya dalam pemberitaan sebelumnya terkait ketidakhadiran saya adalah saat pembuatan sertifikat lahan KEK yang oleh perintah undang undang saat pengukuran oleh BPN wajib dihadiri dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan. Disinilah saya tidak mendapatkan pemberitahuan untuk hadir saat pengukuran dan ternyata sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2017 objek KEK sudah masuk dilahan saya”, ujar Waleleng.
Waleleng bersikeras, bahwa apa yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan Sulut adalah menyalahi aturan.
“Dalam hukum ketika ada yang mengklaim kepemilikan tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh seseorang, silahkan yang mengklaim melakukan upaya hukum lewat mediasi, tapi bila mediasi tidak ada titik temu silahkan lewat jalur pengadilan, bukan melakukan upaya paksa penguasaan dengan menghadirkan Polisi Pamong Praja dengan mengusir pemilik tanah yang menguasai dan memporak poranda lokasi dengan alat berat, ini Negara Hukum bukan Barbar. Pak Kadis Perkimtan dan Polisi Pamong Praja adalah pejabat yang wajib menjaga dan melindungi kepentingan hukum dari warganya, jadilah seperti Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey yang selalu mengayomi dan melayani warganya, beliau bukan saja Gubernur juga adalah pelayan di GMIM”, ujarnya.
Waleleng mempersilahkan pihak Dinas Perkimtan Sulut untuk menempuh jalur hukum apabila memang ingin mencari kebenaran.
“Marilah jika keberatan dengan pemilikan dan penguasaan saya, silahkan digugat dan buktikan dipengadilan, bukannya main hakim sendiri. Kami selaku warga masyarakat sangat mendukung program pemerintah terutama mendukung Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dodokambey dalam setiap kebijakannya,” tutupnya.(*/don)