Hormati Putusan Hukum, Pemkot akan Ajukan Banding

Headline, Manado455 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Gugatan para mantan Kepala Lingkungan (Pala) yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, dimana mengharuskan Walikota Manado membayar gaji para Pala sebanyak lima bulan, langsung direspon tim hukum Pemerintah Kota Manado dengan mengajukan Banding.

Demikian ditegaskan Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado Eva Pandensolang SH MH, usai melakukan pertemuan dengan Walikota Rabu (3/8) pagi.

Setelah melakukan kajian bersama tim Pengacara Pemkot James Samahati SH, Eva menyebut langkah hukum selanjutnya ialah mengajukan Banding atas putusan tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik, pak Walikota sangat menghargai putusan hukum yang disampaikan majelis hakim bahkan menghormati putusan itu. Hanya saja karena masih ada upaya hukum lain yang disiapkan negara, pak walikota memutuskan untuk mengajukan Banding,” kata Eva.

James Samahati SH, selaku Pengacara Walikota menambahkan, ada beberapa alasan sehingga tim hukum walikota mengajukan Banding dan bermaksud menguji kembali beberapa fakta persidangan yang dirasa keliru saat hakim mengambil keputusan.

“Torang berkeberatan atas putusan sebab,

1.hakim tidak memeriksa formalitas gugatan, sebab surat kuasa untuk menggugat tidak memenuhi syarat

2.eks pala itu tidak dipecat atau dihentikan walikota melainkan mereka tidak lulus seleksi karena fakta hukum di persidangan para Pala ini ikut dalam proses selekai ketua lingkungan tapi karena nilainya jeblok pada saat seleksi maka para Pala ini dinyatakan tidak lulus oleh panitia,

3.bahwa panitia seleksi ini diambil dari toko masyarakat dan akademisi yang kredibel bukan abal abal. Nah tiga point itu yang kami rasa tidak dipertimbangkan hakim dengan baik,” papar James.

Diapun menyebut telah menyiapkan langkah baru dalam proses Banding nanti di Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

“Karena tenggang waktu Banding masih 14 hari lagi, jadi torang mo ambe dulu salinan putusan di Pengadilan. Yang pasti Banding akan kami daftarkan sebelum habis masa tenggang 14 hari sejak putusan dibacakan,” ujar James.(don/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *