Manado, Sumber Berita ID – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara Panitia khusus ( Pansus) DPRD Kota Manado dan Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Badan Keuangan dan aset Daerah( BKAD) Kota Manado mengalami penundaan.
Ketua Pansus Christy Masengi menjelaskan, Ranperda ini merupakan usulan dari pihak eksekutif untuk dijadikan Perda, namun karena ada suatu ketidakpastian aturan hukum, maka pihak Pemerintah meminta ditunda dulu pembahasannya sambil menunggu rekomendasi aturan dari Menkumham.

“Kami pihak Pansus telah menyetujui untuk ditunda pembahasannya. Pembahasan selanjutnya, kami menunggu surat resmi dari pihak eksekutif tentang perpanjangan masa pembahasan Ranperda tersebut, sambil menunggu juga lampiran penyusunan naskah akademik tentang landasan hukumnya,” tutur Srikandi PDIP ini, Senin (06/06/22) di ruang Paripurna DPRD Kota Manado.
Dia juga menambahkan, saat ini pembahasannya masih dalam tahapan internal Pansus, belum melibatkan pihak eksekutif.
“Untuk saat ini masih dalam pembahasan internal dulu. Belum masuk pembahasan inti,” tukas Masengi.
Sementara itu Kepala BKAD Bart Assa mengatakan, bahwa penyusunan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah sudah wajib hukumnya harus di perdakan, namun karena masih ada masalah aturan hukum dari Kemenkumham yang masih dalam tahap harmonisasi, maka proses pembahasan dengan pihak Pansus tidak jadi dilaksanakan.
“Kami masih menunggu rekomendasi dari Kemenkumham tentang dasar hukum yang jelas dan akan digunakan sebagai dasar dibuatnya Perda tersebut. Untuk itu kami meminta Pansus menunda waktu pembahasan sampai 2 minggu. Selain itu kami juga akan melakukan penyusunan naskah akademik selama 1 minggu yang melibatkan Kabag Hukum,” jelas Assa.(don)