Manado, Sumber Berita ID – Kebijakan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menanggung biaya pengobatan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) turut di sikapi oleh Anggota DPRD RI, Hillary Brigitta Lasut (HBL).
Terkait hal ini, HBL berharap kebijakan tersebut bisa diubah.
“Guna mempermudah penanganan dan juga perlindungan terhadap hak-hak perempuan, khususnya mereka yang mengalami kekerasan seksual, saya berharap agar dapat dibuat kebijakan sehingga BPJS dapat kembali menanggung biaya pengobatan korban kekerasan seksual,” ujar Hillary kepada wartawan via WhatsApp, Rabu (19/01/2022).
Anggota DPR RI termuda ini mengapresiasi upaya DPR untuk bersama-sama, bahu-membahu memperjuangkan RUU TPKS sehingga dapat menjadi RUU usulan DPR. “Saya juga sangat mengapresiasi Pak Jokowi dan pemerintah yang sampai menetapkan deadline dari Surpres terkait RUU TPKS sudah harus rampung dan dikirimkan dalam waktu 60 hari,” katanya.
Hillary saat ini sedang mengawal kasus dugaan TPKS yang dialami seorang putri berusia 10 tahun di Manado.
Di mana korban mengalami tindak kekerasan seksual hingga mengalami kerusakan organ vital yang cukup parah. “Tubuhnya juga mengalami memar-memar, tapi kemudian yang sangat disayangkan ketika mengajukan Kartu Indonesia Sehat, karena memang yang bersangkutan dari keluarga tidak mampu, ditolak,” tutur Hillary.
Berkaca dari kejadian ini, Anggota DPR Dapil Sulawesi Utara itu berharap negara bisa menggunakan momentum disetujuinya RUU TPKS dan juga penyusunan Surpres RUU TPKS agar dapat menegaskan bahwa BPJS sebagai lembaga wajib menanggung biaya pengobatan korban kekerasan seksual, khususnya yang membutuhkan pengobatan di rumah sakit.
“Saya berharap BPJS dapat membantu masyarakat dalam upaya pengobatan pasca mengalami tindakan kekerasan seksual. Semua pembiayaan dapat dipermudah, dan upaya-upaya pemerintah untuk dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual, dan juga mewujudkan Indonesia yang pemerintahannya melindungi hak-hak perempuan bisa terwujud dan masyarakat bisa melihat bahwa komitmen pemerintah dan institusi DPR juga kuat dalam hal ini, dan juga mau terus berjuang untuk hak-hak perempuan demi keadilan dan juga demi kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia,” urainya. Diketahui, putri semata wayang Bupati Talaud dr Elly Lasut ini sangat respek terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat. Ia bahkan kerap mengawal langsung beragam kasus hingga tuntas.
Terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Manado, selain mengirim tim psikolog ke RSUP Kandou di mana korban dirawat, Hillary juga memperjuangkan biaya pengobatan korban di rumah sakit.
Biaya RS sebesar Rp50 juta konon bisa ditangani setelah dirinya berkoordinasi dengan Wakil Ketua MPR Dr Lestari Moerdijat serta Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini.
Hillary melakukan ini karena korban perkosaan tersebut tidak bisa dicover BPJS.
“DPP Partai Nasdem merespon cepat dan berkomitmen membayar seluruh tagihan rumah sakit,” tutup Hillary Brigitta Lasut.(*/don)