Ditelantarkan Berbulan-bulan, Istri Adukan Suami ke Polisi

Headline, Hukrim364 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Seorang Ibu rumah tangga berinisial ST (30), Warga di salah satu Kecamatan Singkil, mendatangi Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado. Dihadapan polisi, IRT ini melaporkan suaminya berinisial SH alias Satrio (34) , karena telah melakukan penelantaran terhadap istri dan anak.

Kejadian tersebut sejak Bulan Maret 2021 di Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil. Namun baru di laporkan Kamis (08/07) lalu.

Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, dimana menurut keterangan dari korban yang adalah istri sah pelaku, awalnya antara korban dan suaminya sempat terjadi perselisihan hingga pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah sejak tanggal 27 Maret 2021 dan sudah tidak pernah kembali ke rumah dan sudah tidak pernah menafkahi keluarganya. Beberapa hari kemudian, korban pun berusaha mencari tahu keberadaan suaminya, namun sialnya pada bulan Mei 2021, korban mendapat surat undangan dari pengadilan agama terkait gugatan perceraian yang di ajukan pelaku.

Bahkan pelaku menginginkan untuk melakukan tes DNA anaknya, karena menurutny anak dari hasil pernikahan yang sah itu bukan anak kandungnya. Tak terima dengan perbuatan suaminya IRT ini datang kepada yang berwajib dan memohon agar pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika di konfirmasi Selasa (03/09) membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan tersebut sudah kami terima, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).”Jelas Arifin (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *