Kepolisian Ringkus Pelaku Penikaman di Sindulang

Headline, Hukrim398 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Kinerja keras Tim Macan Polresta Manado, akhirnya berhasil meringkus pelaku penikaman terhadap korban bernama Melky Patolongan (40) warga Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting. Sedangkan pelakunya yakni lelaki berinisial MFP (20) warga Kelurahan Sindulang Dua, Tuminting. Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari Minggu (25/07) sekitar 20.30 Wita di Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala.

Menurut informasi yang dirangkum sesuai data dan laporan pihak kepolisian, dimana peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/07) sekitar 01.00 Wita lalu, saat itu korban yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung ini hendak pulang ke tempat kostnya sambil mendorong roda. Saat di perjalanan, tepatnya di Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan II Kecamatan Tuminting, korban melihat ada dua orang lelaki yang duduk di pinggir jalan.

Karena tidak mempunyai permasalahan dengan kedua orang tersebut, korban memberanikan diri untuk melintas di depan keduanya. Tidak berselang lama, tiba tiba kedua lelaki tersebut mengejar korban dan tanpa basa basi langsung menikam korban berulang kali.

Korban mencoba menangkis tikaman dari pelaku dengan kedua tangan korban, namun tak kuasa menahan gempuran pelaku akhirnya korban melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tikam di pinggang sebelah kanan, luka pada bagian kedua tangan dan wajah.

Berdasarkan laporan LP/B/1105/VII/2021/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, Tim Macan Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda Bintang Yudha Gama S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pria bertato ini tak berkutik saat diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *