Giat Operasi Pekat Temukan Penjual Miras Tanpa Izin

Headline, Hukrim418 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Seorang lelaki berinisial SW alias Sinyo (56), Warga Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, diringkus Tim Macan Polresta. Pasalnya lelaki yang diketahui seorang karyawan swasta ini, kedapatan menyimpan minuman beralkohol tanpa ijin. Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari Minggu (25/07) sekitar pukul 19.30 wita di Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan II, Kecamatan Singkil.

Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian dimana penangkapan tersebut itu bermula saat Tim Macan Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, ada toko atau warung yang berada di wilayah Kecamatan Singkil, sering menjual minuman beralkohol.

Berdasarkan informasi tersebut, dan Nomor sprint/528/VII/OPS.1.3./2021 operasi pekat Tim yang dipimpin Kanit Buser Ipda Bintang Yudha Gama S.Tr.K ini langsung menindak lanjuti informasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) tim berhasil mengamankan 11 dos bir valentine, 9 botol bir valentine, 15 botol cap tikus kemasan 600 ml, serta 11 botol Kasegaran, di toko milik pelaku. Selanjutnya, barang bukti bersama pemilik toko langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku beserta barang bukti 11 DOS bir valentine, setiap dos berisi 12 botol, 9 botol bir valentine, 15 botol cap tikus kemasan 600 ml dan 11 botol kasegaran tanpa ijin sudah kami amankan. “Tutur Arifin. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *