Terkait Putusan Perkara Pidana, Kejari Manado Eksekusi Rp. 481.804.000

Headline, Hukrim, Manado338 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah melakukan eksekusi pidana denda dan biaya perkara sebesar Rp. 481.804.000,- (empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus empat ribu rupiah) terkait putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 128K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 April 2021 dalam perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa ROBBY ISWANDI alias ALIM, Jumat (17/07) kemarin.

Berdasarkan putusan Nomor : 128K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 April 2021 Mahkamah Agung, telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROBBY ISWANDI alias ALIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 3 x nilai Cukai @ Rp. 160.600.500,- = Rp. 481.801.500,- (empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus satu ribu lima ratus rupiah), dengan ketentuan apabila uang denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang denda tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang denda tersebut maka dipidana kurungan selama 6 (enam) tahun. Selain itu berdasarkan putusan MA RI terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

Bahwa eksekusi pidana denda dilaksanakan oleh Kasi Pidsus EVANS EMANUEL SINULINGGA, SE, SH, MH selaku JPU, kemudian melalui Bendahara Penerima Kejari Manado dilakukan penyetoran ke Kas Negara pada hari itu juga melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Penyetoran denda yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut merupakan salah satu langkah Kejaksaan Negeri Manado dalam rangka mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 secara ketat. (bonds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *