Tim Mapan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Headline, Hukrim374 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Tim Mapan (Macan dan Paniki) Polresta Manado akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua Pelaku tersebut yakni lelaki RT (30), Warga Desa Toosen, Amurang Barat dan FN (33), Warga Desa Munte Tumpaan, Kabupaten Minsel. Kedua pelaku tersebut ini ditangkap di dua tempat yang berbeda, Jumat (09/07) kemarin.

Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, di mana pada hari Senin 28 Juni 2021 sekitar 22.00 Wita, di kelurahan Malalayang Dua tepatnya Kost 88, sepeda motor merek Yamaha Mio milik korban Safira Pulomodojo (21), warga Desa Tikela Jaga Satu, Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa dicuri pelaku yang belum diketahui identitasnya. Tak terima dengan perbuatan tersebut korban pun laporkan peristiwa yang dialaminya itu kepihak yang berwajib

Berdasarkan laporan Polisi STTLP / B / 978 /VI / 2021/ RESTA MANADO POLDA SULUT. Tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Bintang Yudha Si.K bersama dengan Tim Paniki Rimbas Dua langsung melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP), setalah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, tim kemudian langsung menuju lokasi persembunyian para pelaku. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku berserta barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk di proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. “Pelaku beserta barang bukti Dua Unit sepeda motor sudah diamankan sementara Pelaku yakni RT alias Oland saat akan menunjukan keberadaan barang bukti pelaku RT alias Oland mencoba melawan dan melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kanan sebanyak dua kali. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkap Arifin. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *