Aniaya Korban Pakai “Dodutu”, Stevi Diamankan Tim Lipan

Headline, Hukrim321 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Seorang lelaki berinisial SA (30), Warga Desa Tateli, Mandolang Kabupaten Minahasa, harus mempertangung jawabkan perbuatan kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang buruh harian lepas ini diringkus Tim Lipan Polsek Pineleng, karena telah melakukan penganiayaan dengan mengunakan kayu (dodotu) terhadap korban bernama Sadang Landahesang (23), Warga Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang. Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari Minggu (11/07) sekitar Pukul 01.00 Wita di Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang.

Dari informasi yang himpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, peristiwa tersebut itu berawal dimana antara korban dan pelaku sedang menggelar pesta miras di tempat kejadian perkara (TKP) tidak lama kemudian, antara korban dan pelaku terlibat adu mulut ,di karenakan korban mengungkit masa lalu pelaku. Pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk ini, yang tidak terima dengan perkataan korban yang selalu mengungkit masa lalu pelaku, mengambil kayu (dodotu) dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban berulang kali dibagian kepala korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Babhinkamtibmas Aiptu Meldy Watty tentang adanya kasus penganiayaan tersebut, Kapolsek Pineleng Iptu Marudut Pasaribu langsung merespon dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 02:30 Wita tanpa menunggu waktu lama pelaku bersama dengan barang bukti langsung diamankan. Sementara korban yang mengalami luka yang cukup serius langsung di larikan di rumah sakit Bhayangkara dengan menggunakan mobil patroli Polsek Pineleng untuk penanganan perawatan lebih lanjut.

Kapolsek Pineleng Iptu Marudut Pasaribu ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

” Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan, saat ini sudah di serahkan kemapolresta Manado untuk di proses lebih lanjut ,” pungkas Pasaribu. (Pra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *