Pelaku Usaha Diminta Taati Aturan Jam Operasional

Headline, Manado, Politik378 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro telah diterapkan di Kota Manado, Sulawesi Utara sejak Rabu (06/07/2021). Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Walikota Manado Nomor 044/D.02/KES/548/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19.

Terkait hal ini, pelaku usaha diwajibkan menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 Wita dan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.

Menilik surat edaran tersebut, Anggota DPRD Kota Manado dari Komisi II, Jimmy Gosal mewanti kepada pelaku usaha di Kota Manado untuk menaati aturan yang telah diberlakukan pemerintah tersebut.

“Pembatasan jam operasional kepada pelaku usaha harus diperketat lagi, karena ini untuk kepentingan kita semua masyarakat Kota Manado,” tukas Gosal, Jumat (09/07) diruang kerjanya.

Gosal menilai, dengan pemberlakuan jam operasional itu tidak akan sampai membuat pelaku usaha merugi. Tapi menurut dia, dengan menaati aturan akan membantu pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Manado.

“Dengan jarak dan waktu pembatasan PPKM yang tidak terlalu lama, menurut saya itu tidak akan terlalu merugikan pelaku usaha, dibandingkan pada tahun lalu”, tukas Sekretaris Fraksi PDIP Manado ini.

Dia berharap, pelaku usaha bisa bersinergi dengan pemerintah, agar masa pandemi di kota ini bisa segera berakhir.

“Pemerintah Kota Manado sedang gencarnya mensosialisasikan segala usaha untuk membuat Kota Manado kembali lebih baik, dari sektor ekonomi dan kesehatan. Pemkot terus bekerja dalam membangun kekuatan perekonomian, agar terus berputar dan bisa berjalan dengan baik, maka dari itu perlu kesadaran masyarakat, terlebih pelaku usaha, agar masa pandemi segera berakhir,” tutupnya.

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran mengenai PPKM, pembatasan tersebut berlaku pada 7 Juli-18 Juli 2021. (bonds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *