Kedapatan Bawa Sabu, Karyawan Swasta Diringkus Tim Satres Narkoba Polresta Manado

Headline, Hukrim307 Dilihat
Pelaku bersama dengan barang bukti saat diamankan di Polresta Manado (ist).

Manado, Sumber Berita ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado terus membuktikan kinerjanya dalam memberantas peredaran obat terlarang di kota ini. Terbaru, Tim Satres Narkoba behasil mengamankan seorang lelaki berinisial RK (26), Warga Kelurahan Bumi Nyur, Lingkungan Dua, Kecamatan Wanea.

Penangkapan tersebut itu terjadi di Kelurahan Mahakeret Barat, Lingkungan Dua, Kecamatan Wenang, Senin (28/06) sekitar 18.00 Wita.

Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihakn kepolisian, penangkapan itu berawal saat Tim SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat dimana, pada hari senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 Wita tim menerima informasi bahwa di wilayah Makeret Barat adanya peredaran narkotika yang di duga jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan lidik dan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP), sekitar Pukul 23:30 Wita tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dipinggir jalan di Kelurahan Makeret Barat, Lingkungan Dua Kecamatan Wenang, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik kecil berwarna bening yang di lapis dengan lakban warna hitam dan di simpan dalam kotak laci depan kendaraan motor roda dua yang dikendarai oleh tersangka. Tanpa menunggu Waktu lama pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Manado Akp Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi, Kamis (01/07) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku tersebut sudah kami amankan dengan berang bukti satu paket sabu -sabu dan satu unit handphone merek Samsung M20. Untuk sementara ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *