Tim Paniki, Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Pasar Bersehati

Headline, Hukrim312 Dilihat

Manado – Sumber Berita ID – Dua pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban bernama Riliando Sinaulan (23), Warga Kelurahan Karombasan Selatan, Lingkungan lV, Kecamatan Wanea, akhirnya berhasil diringkus Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado. Kedua pelaku tersebut yakni berinisial AU (24), dan MRU (18). Keduanya Warga Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil. Penangkapan tersebut itu terjadi di dua lokasi yang berbeda, Selasa (29/06) kemarin.

Informasi yang dirangkum sesuai data dan laporan pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada hari jumat tanggal 19 Mei 2021 di mana pelapor sebagai ayah kandung dari korban menerangkan bahwa korban pada saat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, Tepatnya di Pasar Bersehati Manado dengan menggunakan sepeda motor, saat dalam perjalanan korban di hadang para pelaku. Melihat hal tersebut korban kemudian turun dari kendaraannya. Sialnya, saat korban hendak menaiki kendaraannya para pelaku langsung menganiaya korban secara berulang-ulang kali sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka tikaman pada bagian punggung dan luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kanan. Tidak terima dengan perbuatan para pelaku, Ayah korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan LP / 407 / III / 2021 / SPKT / RESTA MANADO Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado dibawah pimpin katim Aiptu Jemmy Mokodompit langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), mendapatkan informasi dari masyarakat salah satu pelaku MRU alias Mamat, sedang berada di salah satu tempat jualan atau kios sedang menggelar pesta miras di pasar bersehati. Mendapat informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), sesampainya di TKP Tim langsung mengamankan pelaku MRU alias Mamat. Kemudian Tim rimbas Dua langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kelurahan Singkil Satu. Lingkunga VII, Kecamatan Singkil. Tanpa menunggu waktu lama pelaku AU alias Adriyanto berhasil diamankan saat dirinya berada di rumahnya sedang tidur. Selanjutnya, kedua pelaku tersebut langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini Kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidikan ,” pungkasnya. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *