Yosadi Minta Pelaku Kasus Cabul Dihukum Kebiri

Headline, Hukrim349 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Kasus pencabulan terhadap anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas yang dilakukan 8 tersangka ditanggapi kuasa hukum korban, Sofyan J Yosadi SH. Dia meminta penerapan hukuman Kebiri kepada para pelaku selain ancaman hukuman pidana berlapis ditambah pemberatan.

Berkaitan dengan kasus Pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas, Korban dan keluarganya telah meminta perlindungan kepada Negara melalui UPTD Perlindungan Perempuan & Anak Pemerintah Provinsi Sulut. “Sebagai Advokat yang menjadi mitra UPTD PPA & Dinas P3A Sulut, saya memberikan bantuan hukum Probono gratis tanpa dibayar setelah orang tua korban menandatangani surat kuasa. UPTD PPA Provinsi Sulut telah melakukan pendampingan terhadap korban baik pendampingan rohani, psikolog, pemeriksaan kesehatan rutin melalui dokter dan pemberian bantuan hukum dari saya sebagai advokat yang akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Korban saat ini dalam perlindungan Negara dan ditempatkan di rumah aman,” tukasnya, Rabu (23/06).

Diapun mengapresiasi gerak cepat Polda Sulut yang telah menangkap 8 (delapan) orang terduga pelaku. Upaya menghilangkan barang bukti dengan rencana membongkar TKP kedua sebuah bengkel dipinggiran pantai Malalayang tidak terjadi karena gerak cepat pihak kepolisian. Ada tiga TKP yang ditunjukkan korban.

“Saya telah berkoordinasi dengan Kasubdit Kompol Efendy Tubagus, SIK., MH, serta penyidik Brigadir Andros G. Hiinur,SH, di Polda Sulut. Rencananya dalam waktu dekat akan diadakan pemeriksaan kembali kepada korban untuk mengetahui jika ada pelaku lainnya. Juga diadakan pemeriksaan wajah para pelaku oleh korban ditemani Orangtua, Psikolog,” pungkasnya. (pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *