Polresta Manado Rilis Dua Kasus yang Menonjol Pekan ini

Headline, Hukrim, Manado315 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Polresta Manado kembali menggelar Press Conference terkait penanganan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Manado, Senin (21/06). Disampaikan Kapolresta Manado, Kombes Pol Selvianus Laoli, S.IK.,M.M, ada dua tersangka yang diamankan.

“Hari ini ada dua tersangka yang telah diamankan. Pertama adalah berkaitan penembakan mobil di Wanea dengan penggunaan senjata airsoft gun tanpa ijin dan kedua yakni tentang tindakan menghalangi petugas kami yang tengah melaksanakan tugas pengamanan di kantor PD Pasar Manado,” ujar Kapolres Laoli, yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, beserta kasubag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding.

Untuk diketahui, kedua tersangka yaitu JDGT alias Joshua dan ML alias Pato. Kapolres menyampaikan pihaknya tidak main-main dalam memberantas tindakan premanisme dan penggunakan alat senjata tajam, serta tindakan melawan hukum lainya di Kota Manado.

Terkait kasus yang melibatkan JDGT alias Joshua (26) salah satu Warga yang berada di, Kecamatan Tikala Kota Manado. dijelaskan bahwa Sabtu (12/6) lalu akhirnya berhasil diamankan Polreta Manado bersama dengan berang bukti satu buah senjata Air Gun Glock 19 Austria bersama dengan tiga butir peluru. Satu buah peluru Air Gun yang di gunakan untuk menembak kaca dan satu buah kendaraan roda empat merek Honda Jazz GE8 dengan nomor Polisi DB 1221 AG warna kuning. Sebelumnya, pelaku sedang mengendarai mobil Honda Jazz DB 1221 AG sendirian yang sudah mengkomsumsi minuman beralkohol. Saat melintas di Jalan, CH Tawulu Kelurahan Bumi Beringin Kecamatan Wenang, pelaku melihat mobil korban dalam keadaan parkir dipinggir jalan. Kemudian pelaku langsung menembak kaca mobil sebelah kiri bagian tengah dengan menggunakan senjata air gun sebanyak satu kali hingga kaca mobil pecah. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/874/ VI/2021/SULUT/Resta Manado, Minggu (13/06) dilaporkan tentang tindak pidana pengrusakan dengan menggunakan senjata air gun atas nama pelapor Novel Hendro Masoara.

Sementara itu, Jumat (11/06), ML alias Pato yang bermula dari Brigadir Faldo Paendong bersama dengan Brigadir Cipta Pandelaki yang adalah anggota Intelkam Polresta Manado saat melaksanakan pengamanan di kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado berdasarkan surat perintah Kapolresta Manado dengan nomor : Sprint/377/VI PAM.3.3./2021. Ringkasnya, pelaku pada saat itu tetap melawan dan kembali terjadi adu mulut antara Brigadir Cipta Pandelaki dan Brigadir Faldo Paendong. Mencoba memaksa masuk ke dalam kantor, sehingga terjadi dorong-mendorong, dan pelaku disebut membuat keributan di kantor tersebut. Kata-kata kasar, membentak dan marah-marah juga dilakukan pelaku.

Kemudian sanksi hukum yang dikenakan adalah Pasal 212 KUHP yakni barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam Pasal melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *