Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah, Wiraswasta Lapor ke Polisi

Headline, Hukrim318 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Lelaki bernama Alfrets Janis (64), Warga Kelurahan Islam, Lingkungan lV, Kecamatan Tuminting, terpaksa mendatangi pihak yang berwajib. Dihadapan petugas korban yang diketahui seorang Wiraswasta ini melaporkan Keluarga Ambar Kadisihe karena diduga telah melakukan penyerobotan tanah.

Kejadian itu terjadi sejak Tahun 1982 sampai dengan tahun 2021 di Kelurahan Islam, Lingkungan lV, Kecamatan Tuminting. Namun baru di laporkan Rabu (02/06) kemarin.

Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian No LP/B/808/VI/2021/SPKT RESTA MANADO pada tahun 1982 terlapor keluarga Ambar meminta ijin untuk menempati tanah tersebut kepada orang tua pelapor, namun berselang waktu pelapor lantas membangun bangunan semi permanen hingga menjadi bangunan permanen pada saat ini.

Diketahui berdasarkan keputusan pengadilan tinggi No 132 Tahun 1989 telah diputuskan, ahli waris dari Matelda Maluenseng agar pelapor segera meninggalkan lokasi tanah tersebut, namun hingga kini pihak terlapor enggan untuk angkat kaki dari lokasi tanah tersebut.

Dengan adanya hal tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan sudah diterima, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kami. “, pungkasnya. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *