Edarkan Obat Terlarang, Sopir Angkot Diringkus Tim Satres Narkoba

Headline, Hukrim294 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, kembali meringkus pelaku pengedar obat terlarang jenis Trihexipenidyl. Pelaku yakni lelaki berinisial FB (27) warga Kelurahan Tuminting. FB yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini, diringkus saat berada di Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting, tepatnya di Kampung Tali, Selasa (01/06) sekitar 09.00 Wita.

Informasi yang dihimpun, penangkapan itu berawal saat Tim dari SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, akan terjadi transaksi jual beli obat terlarang jenis Trihexipenidyl, di Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting, tepatnya di Kampung Tali.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), Tim kemudian langsung mengamankan pelaku tersebut bersama dengan barang bukti 3 butir obat terlarang jenis Trihexipenidyl. Setelah dilakukan interogasi, pelaku Dul mengatakan kalau obat terlarang tersebut, dibelinya dari pelaku FB seharga 30.000.

Tanpa menunggu lama, tim kemudian bergerak ke rumah pelaku FB, yang tak jauh dari tempat lelaki Dul diamankan. Dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan uang tunai sebesar 30.000 hasil transaksi yang disimpan pelaku di saku jaket, bersama obat keras jenis Trihexipenidyl sebanyak 97 butir yang disimpan di atas loteng kamar pelaku.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH, S.IK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau obat tersebut dibeli dari lelaki Eman yang berdomisili di Ketang Baru, dengan cara mentransfer uang sebesar 50 ribu, kemudian obat tersebut diletakkan di alamat yang telah ditentukan, lalu di punggut oleh pelaku,” ujar Sugeng. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *