Pembentukan Perda Pasar, Ketua Pansus: Naskah Akademik Kadaluwarsa

Manado, Sumber Berita – DPRD Kota Manado telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk rancangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pasar Modern dan Pasar Tradisional Kota Manado.

Ketua Pansus Perda Pasar Modern dan Tradisional, Jean Sumilat mengatakan Pansus masih akan mempelajari lagi naskah akademik yang disusun dari tahun 2018 itu.

“Hasil pembahasan penataan dan pembinaan Pasar Modern dan Pasar Tradisional sementara ini kita masih menyesuaikan dengan naskah akademik yang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, sudah kadaluwarsa karena karena di buat tahun 2018” tutur Anggota DPRD Kota Manado dari Komisi III ini, pada Selasa (01/06).

Naskah akademik yang dibuat tahun 2018 itu menurut Sumilat, hal tersebut sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang ini dengan mengacu pada undang-undang cipta kerja.

“Naskah akademik itu dibuat pada tahun 2018, dan sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, karena untuk mengeluarkan Perda Pasar ini harus menyesuaikan dengan undangan-undang cipat kerja yang berlaku saat ini, ” tukas Sumilat.

Tambahnya, Perda yang nantinya akan dikeluarkan tersebut harus betul-betul pro rakyat.

“Perda Pasar itu nantinya kita bentuk harus benar-benar bermanfaat dan bisa di aktualisasikan kepada masyarakat, dengan membuat peraturan itu dan mengimplementasikan kepada masyarakat, ” tukasnya.

Tambahnya, Perda tersebut nanti akan memisahkan antara Pasar Tradisional dan Modern, namun dengan tidak mengurangi marwah dari Pasar Tradisional tersebut.

“Kami ingin Perda ini dikeluarkan berdasarkan apa yang terjadi di lapangan, dari penataannya, dan lain-lain, apalagi dalam perda tersebut akan dibuat pemisah antara pasar tradisional dan modern, agar terjadi sirkulasi perekonomian, karena sesuai program Presiden Joko Widodo, agar kita dapat menjaga marwa dari pasar tradisional,” tukasnya.

Penyesuaian Perda Pengelolaan Pasar dan melibatkan staf ahli didalamnya tak ayal terlepas dari berbagai revisi yang harus dilakukan, salah satunya adalah menyesuaikan dengan undang-undang cipta kerja yang dikeluarkan pemerintah pusat. (bonds)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *