Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial, Geiver di Polisikan

Headline, Hukrim310 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Seorang lelaki  bernama Gideon Lihawa (35), Warga Kelurahan Kombos Barat, Lingkungan lV,  Kecamatan Singkil, terpaksa mendatangi pihak yang berwajib. Dihadapan petugas,  korban yang diketahui seorang Wiraswasta  ini melaporkan undang – undang ITE yang di lakukan pelaku berinisial GBW alias Geiver. Kejadian tersebut itu terjadi pada tanggal 03 Maret 2021 dj Kelurahan  Wenang Utara, Kecamatan Wenang.

Informasi  yang dihimpun sesuai data dan laporan  pihak kepolisian, dimana menurut keterangan korban, pelaku telah memposting melalui media sosial Facebook (FB) di forum jual beli Manado dengan postingan foto korban serta video dan juga kata kata” hati-hati b beking Handphone Iphone, Cuma mo tambah rusak ngoni pe handpohe”. Geram dengan perbuatan  yang di lakukan  pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut  itu kepihak yang berwajib.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfirmasi Rabu (26/05) kemarin. Membenarkan  adanya laporan tersebut” Laporan tersebut  sudah kami terima,  saat ini laporan tersebut masih dalam proses  penyelidikan unit reskrim Polresta Manado.” Jelas Arifin (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *