Tim Paniki Rimbas ll Ringkus Pelaku Penikaman di Wale Coffe

Headline, Hukrim450 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Tim Paniki Rimbas ll Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam), terhadap korban bernama Randi Soyawan (19) warga Desa Lolah Dua Dusun V Kecamatan Tombariri Kota Tomohon. Pelaku yakni lelaki berinisial NK alias Nandito (23) warga Kelurahan Pinaras Lingkungan II Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon. Karyawan swasta ini diringkus saat berada di Kota Tomohon, Senin (24/05) siang tadi.

Menurut informasi yang dirangkum, sesuai data dan laporan pihak kepolisian peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku bersama teman temannya sedang nongkrong di kedai kopi yang berada di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di Wale Coffe. Beberapa saat kemudian, teman perempuan korban yakni Key hendak pulang ke rumah. Namun, teman perempuannya takut untuk naik kendaraan online. Lalu teman korban meminta korban untuk mengantar perempuan Key tersebut. Saat korban akan mengantar perempuan Key, tiba tiba pelaku mendekati korban dan melarang korban untuk mengantar perempuan Key. Akhirnya antara korban dan pelaku terlibat adu mulut.

Pelaku yang sudah emosi, langsung mengambil sajam jenis pisau dapur dan langsung menikam korban sebanyak tiga tikaman. Akibatnya korban mengalami luka tikam di dada kiri sebanyak dua kali dan punggung sebanyak satu kali.

Korban lelaki Randi saat dirawat (foto ist.)

Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara pelaku yang sudah bersimbah darah, dibantu teman temannya dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan laporan Lp/B/55/V/2021/Sek Sario, Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus saat berada di Kota Tomohon.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik Polsek Sario dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Pra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *