Wow, Karena Michat Istri Lapor Suaminya Kepolisi

Headline, Hukrim356 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Seorang perempuan berinisial MAT alias Meyti (36), Warga Kecamatan Bunaken, terpaksa mendatangi Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.

Dihadapan petugas, korban yang diketahui seorang ibu rumah tangga ini mengadukan suaminya lelaki berinisial CJS alias Christo (29), karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejadian tersebut itu terjadi pada hari Senin (17/05) sekitar pukul 01:00 Wita, di Kecamatan Bunaken, namun baru di laporkan Rabu (19/05) kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, sesuai data dan laporan pihak kepolisian, dimana pada hari Minggu (16/05) sekitar pukul 06:00 Wita saat korban sedang bersama dengan suaminya di tempat kejadian perkara (TKP), korban membuka dan melihat handphone milik suaminya, ternyata pelaku mempunyai aplikasi Michat.

Merasa penasaran korban kemudian membuka aplikasi tersebut, dan mendapati percakapan antar pelaku dengan seorang perempuan yang ada di dalam aplikasi tersebut antar lain, tawar menawar harga main, cara main dan lain lain. Korban pun terkejut melihat perbuatan suaminya, dan mencoba menegurnya.

Tak terima dengan teguran dari korban, sekitar pukul 16:00 Wita, pelaku kemudian keluar rumah, saat pelaku kembali pada malam hari dalam keadaan mabuk, korban ingin melihat handphone pelaku, dengan maksud mengecek apakah aplikasi Michat masih ada di handphone milik korban. Namun pelaku tidak mau memberikan handphone tersebut.

Keduanya pun terlibat adu mulut, saat itu juga pelaku langsung mendorong korban dengan kasar. Akibat kejadian tersebut itu, bibir korban mengalami luka.

Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, korban pun melaporkan peristiwa yang di alami itu kepihak yang berwajib.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Arifin. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *