Polsek Wanea, Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Wanea

Headline, Hukrim399 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Terkait kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap korban bernama Rivaldy Erick Lumanau (20) warga Kelurahan Ranotana Weru Lingkungan VII Kecamatan Wanea pada Kamis 13 Mei 2021 lalu. Polsek Wanea menggelar rekonstruksi yang digelar di Halaman Mapolresta Manado ini menghadirkan Jasson Sivaldo Hihola (16) dan Fernando Marselino Pesik (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rekontruksi tersebut, terungkap kalau kedua pelaku saat itu sedang berada di rumah duka yang berada di Jalan Siswa. Kemudian korban dan tersangka 1 berbicara melalui telepon untuk bertemu di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, tepatnya Lorong Cagam dengan maksud untuk menyelesaikan masalah dengan tersangka Dua.

Lalu tersangka satu membonceng dengan tersangka dua, pergi menggunakan sepeda motor ke tempat korban berada. Kemudian tersangka satu pergi mendatangi korban yang saat itu sedang pesta minuman keras (miras). Sementara tersangka dua menunggu di sepeda motor depan lorong Cagam.

Usai korban dan tersangka satu berbicara beberapa saat, saksi Oskar mengatakan untuk pindah tempat yakni di Lorong Losmen. Mendengar hal tersebut, tersangka satu pergi meninggalkan tempat pesta miras. Lalu korban dan saksi Delon mengikuti tersangka satu dari belakang menggunakan sepeda motor.

Saat berada di jalan utama Teling Atas, korban melihat tersangka dua sedang berada di atas sepeda motor. Kemudian korban turun dari sepeda motor dan mencabut senjata tajam (sajam) yang diselipkan di pinggangnya. Saat akan pergi ke arah tersangka dua, tersangka satu langsung menikam korban dari samping kanan korban dan mengena di bagian dada.

Setelah itu, tersangka satu berjalan ke arah depan. Bersamaan dengan itu, tersangka Dua yang sudah memegang sajam berjalan mendekati korban. Saksi Delon yang saat itu berada di atas motor, langsung turun dari sepeda motor dan berlari ke dalam lorong meninggalkan sepeda motornya.

Pada saat saksi Delon berlari ke dalam lorong, saksi sempat menoleh ke belakang dan melihat tersangka dua menikam korban di tangan, kepala, dan perut korban. Melihat korban sudah bersimbah darah, kedua tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfirmasi mengatakan ada 25 adegan yang diperagakan langsung oleh kedua tersangka, “untuk rekonstruksi ini, ada 25 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka.

Pada adegan ke 17 korban di tikam oleh tersangka satu, serta pada adegan ke 20 tersangka dua menikam korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia,” pungkasnya. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *