Dicabuli Petani Berulang Kali, Rio Lapor Polisi

Headline, Hukrim338 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, kembali lagi menerima laporan tentang kasus tindak pidana perbuatan cabul. Kali ini dilaporkan oleh lelaki berinisial RI alias Rio (31), warga di Kecamatan Tuminting. Dimana, korban sebut saja Angrek (15), dicabuli seorang petani berinisial HI alias Hasim (30-an), Warga yang sama dengan korban.

Peristiwa itu terjadi di sejak bulan April 2020 disalah satu rumah yang berada di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, namun baru di laporkan Senin (17/05) kemarin.

Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, awalnya perbuatan itu terbongkar setelah pelapor selaku kaka kandung korban melihat tingkah laku korban, dari situlah kaka kandung korban langsung menginterogasi korban. Atas pengakuan korban kepada orang tuanya, pelaku telah menyetubuhi korban pertama kali di tempat kejadian perkara (TKP), bahkan kejadian tersebut sudah terjadi secara berulang kali. Mendengar cerita dari korban, orang tua yang geram langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Reskrim Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sudah menerima laporannya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Arifin. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *