Hasil Sidang Pleno SMSI, Penyebutan Syamas Diganti Diaken

Headline, Mimbar403 Dilihat

Sumber Berita ID – Tata Gereja GMIM tahun 2021 resmi ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-80, di Leilem Sonder, Minahasa, Senin (29/3) malam.

Persidangan berlangsung virtual dipandu dari GMIM Imanuel Leilem Wilayah Sonder ini, menerima konsep perubahan Tata Gereja yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Dalam pembahasan saat pleno, sejumlah masukan disampaikan peserta sidang. Setiap kelompok persidangan diberi kesempatan untuk dua orang pembicara. SMSI ini diikuti 57 kelompok persidangan.

Sidang pleno kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara untuk tiga poin, yaitu : 1. Menerima atau tidak menerima konsep perubahan Tata Gereja (di luar poin tentang BIPRA dan penyebutan Diaken), 2. Menerima/tidak ketua-ketua Komisi P/KB, WKI, Pemuda, Remaja dan Anak (BIPRA) tidak lagi menjadi ex-officio di semua aras tetapi dapat dipilih untuk posisi dalam BPMJ, BPMW dan BPMS. 3. Perubahan penyebutan syamas menjadi Diaken.

Pada poin pertama, jumlah suara setuju sebanyak 1.586, tidak setuju sebanyak 21 suara. Poin kedua, disetujui 1.284, tidak setuju 321 suara. poin ketiga, disetujui 1.058, tidak setuju 545. Perolehan suara ini berarti menerima konsep perubahan yang diusulkan.

Ketua BPMS GMIM Pdt. DR. Hein Arina yang memimpin persidangan mengesahkan setiap keputusan.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan ibadah untuk menutup seluruh rangkaian sidang dilayani Sekretaris BPMS GMIM Pdt. Evert Tangel, S.Th, M.PdK.

Diakhir kegiatan, Sekretaris Panitia Pelaksana SMSI 2021 Pdt. Janny Rende, M.Th, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta sidang, operator zoom serta petugas multimedia yang telah bertugas selama persidangan.

Sejumlah Penatua Remaja dan Pemuda yang dari awal ingin mempertahankan soal exofficio langsung beraksi menyampaikan keprihatinan mereka.

Bahkan secara bersamaan postingan tulisan RIPExofficio membanjiri akun medsos para Penatua Pemuda dan Remaja GMIM.

Pnt Irwany Maki, Wakil Sekretaris Komisi Pelayanan Remaja Sinode GMIM yang juga salah satu peserta sidang dan ikut menyuarakan tidak setuju point penghilangan exofficio saat sidang berlangsung, dalam postingan FB nya menulis, Prestasi yg bisa “DICATAT” dlm Quinness World Records:

Membahas 8 Peraturan secara daring, 1779 Peserta, di 57 lokasi dalam beberapa jam (saja).

Lain lagi unggahan akun FB Pnt Edward Saragih, Ketua Komisi Remaja GMIM Kanaan Kulo Tondano ini, menyampaikan terima kasih bagi Pendeta dan Penatua Syamas telah mendukung exofficio diberlakukan.

Ini unggahan statusnya, “Hari ini!hati kami tersakiti oleh orang yang melayaniMu!

Hari ini kami belajar! Minggu sengsara ke 6 ini telah menginggatkan kami betapa Yesus jauh lebih banyak tersakiti karena orang orang yang telah dilayaniNya.

Hari ini! Terimakasih 321 Orang yang menyuarakan dan berdiri bersama dengan suara kami.Kalian adalah hambaNya yang mendengarkan suara kami.Tuhan pasti menolong kita,” tulisnya.

Ketua KPRS GMIM Pnt Michaela Paruntu, yang diminta tanggapan menyebut pihaknya sudah sangat maksimal memperjuangkan agar exofficio tetap dipertahankan, hanya saja hasil votting belum berpihak pada apa yang diharapkan.

“SMSI sudah selesai, mari fokus ke pelayanan kita menuju tahun akhir pelayanan,” pesan Paruntu.

Sekedar informasi pada Tata Gereja sebelumnya tahun 2016 Ketua Komisi BIPRA otomatis masuk Badan Pekerja (Exofficio). Hanya saja pada Tata Gereja tahun 2021 dirubah dan tidak otomatis lagi Ketua BIPRA menjadi anggota Badan Pekerja. Jika ingin masuk Badan Pekerja para Ketua BIPRA harus ikut pemilihan dan bersaing dengan Penatua Syamas Kolom.

Hanya saja, para Ketua BIPRA kali ini dimungkinkan menjadi Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Pekerja setelah pada Tata Gereja sebelumnya jabatan ini tidak dimungkinkan diisi Ketua BIPRA.

Beberapa point juga yang menarik ialah soal periodesasi dimana dari tiga tahun masa pelayanan sebelumnya kembali berubah menjadi lima tahun, sedangkan Penatua BIPRA tidak ada lagi dibatasi masalah periode artinya Penatua BIPRA bisa dipilih secara berturut seperti Pelsus kolom dan tidak dibatasi dua periode seperti Tata Gereja sebelumnya.

Hanya untuk calon Komisi BIPRA diperbolehkan dipilih dengan syarat berpengalaman selama dua periode sebagai Pelayan Khusus baik kolom maupun BIPRA.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *