Kasus Insinerator Terus Diseriusi Kejari Manado

Manado, Sumber Berita ID – Anggaran pengadaan mesin pembakar sampah (Insinerator) pada tahun 2019 lalu, terus diseriusi Kejaksaan Negeri Manado.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH, MH didampingi Kasi Intelijen Hijran Syafar. Dikomandoi Parsaoran Simorangkir (kasi pidsus), Rabu 24 Pebruari 2021 berturut turut telah memeriksa Sekretaris Kota Manado ( Miclker Lakat) dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Manado Sonny Rompas sebagai saksi kasus pengadaan insinerator pada Dinas Lingkungan Hidup kota Manado tahun 2019.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Manado memeriksa kedua pejabat tersebut karena berkembang isu mereka mengetahui sejak awal adanya Penunjukan Langsung dan penggiringan rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut,” kata Maryono dalam rilisnya, Kamis (25/2).

Dijelaskan, dugaan penyimpangan pengadaan 4 unit insinerator umum dan 1 unit insinerator medis berbandrol Rp11 milyar pada Dinas Lingkungan Hidup thn 2019 tersebut bermula dari Penunjukan Langsung/PL oleh pengguna anggaran/Kepala Dinas tanpa kajian teknis yang jelas terhadap rekanan yang pada awal lelang sdh dianulir oleh panitia lelang/ULP dengan alasan waktunya sudah mendesak dan barangnya sangat dibutuhkan.

“Kejanggalan lainnya adalah meskipun masa kerja sudah ditambah sampai pertengahan Januari 2020 tapi pekerjaan belum selesai namun dana sdh dicairkan 100 persen,” ujar Maryono.

Selanjutnya terjadi polemik di antara para rekanan sendiri maupun dengan Kepala Dinas tentang belum/sudah dibayarnya pekerjaan tersebut.

“Yang berujung adanya blokade/dikuncinya insinerator tersebut oleh salah satu rekanan sehingga sempat tidak dapat difungsikan dan ternyata sampai sekarang tidak dapat dioperasikan secara optimal,” ungkapnya.

Untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut Kajari Manado juga menjelaskan bahwa Penyidik Kejari Manado sudah berkoordinasi dengan pihak Politeknik Negeri Manado untuk segera turun kelapangan memeriksa kondisi insinerator yang diduga bermasalah tersebut.

“Apakah barang tersebut sudah sesuai spesifikasi teknis/bestek yang ditentukan dalam kontrak atau tidak,” ucapnya.

Kepala Kejari Manado menegaskan akan memeriksa semua pejabat atau pihak-pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Namun kami juga menyadari adanya kendala tidak semua saksi bisa hadir karena ada didaerah lain dan minta diperiksa di kota di mana mereka berdomisili,” tandas Kajari Maryono.(bonds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *