Polresta Tak Izinkan Aksi Damai Gerbuk di Manado

Headline, Hukrim3583 Dilihat

MANADO, Sumber Berita ID – Kepolian Resort Kota menerbitkan surat balasan atas pemberitahuan aksi damai yang rencananya digelar oleh Gerakan Buruh Koalisi (Gerbuk) di kantor Walikota dan DPRD Kota Manado.

Dalam surat yang ditandatangani Kasat Intel Polresta Manado, AKP Sonny Tandisau tertanggal 16 Oktober 2020 memberitahukan kepada Gerbuk bahwa aksi damai tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

“Diberitahukan kepada koordinator aksi saudara Jhon Pade bahwa surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di kantor walikota dan kantor DPRD Kota Manado, pada Senin, Selasa dan Rabu (19-21/10/2020), pukul 08:00 sampai 18:00 WITA, tidak dapat diterbitkan surat tanda terima pemberitahuan dengan sejumlah perimbangan,” kutipan dalam surat yang diterima redaksi.

 

Adapun alasan sehingga surat tanda terima pemberitahuan tidak dapat diterbitkan oleh Polresta Manado yang tertertera dalam surat itu yakni:

 

1. Berdasarkan situasi Provinsi Sulawesi Utara saat ini telah masuk pada tahapan Pemilukada serentak Tahun 2020.

2. Bahwa, terkait protokol Covid-19 perlu dilengkapi dengan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-18 Provinsi Sulawesi Utara

3. Provinsi Sulawesi Utara masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, sehingga dimungkinkan dapat menimbulkan transmisi antar peserta yang akan hadir dalam kegiatan tersebut (klaster covid-19).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *