Komeng Ditangkap Polisi Saat Hendak Mengedarkan Narkoba

Headline, Info1373 Dilihat

ilustrasi barang bukti narkoba

Sumber Berita ID – Komeng ditangkap polisi di rumahnya karena dia jual narkoba. Komeng ditangkap karena menjual sabu-sabu.

Saat ditangkap, Komeng tengah membungkus barang haram tersebut.

Komeng kendapatan mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu. Rumah Komeng sering dijakan tempat transaksi jual sabu.

Komeng adalah lelaki berusia 30 tahun dengan nama asli berinisial Y. Komeng ditangkap di rumahnya di Dusun Lambeh, Nagari Malai Tigo Suku, Kecamatan Sungai garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman Selasa (6/10/2020) pukul 19.00 WIB. “Dia ini kita amankan di rumahnya atas dasar laporan dari masyarakat yang resah karena rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Padangkita.com (jaringan Suara.com), Kamis (8/10/2020).

Komeng ditangkap berawal dari kecurigaan masyarakat yang melihat rumah Komeng didatangi orang yang selalu berbeda-beda. Selain itu, juga ramai dikunjungi oleh remaja.

Atas kecurigaan itu, masyarakat pun melaporkan Komeng ke polisi karena khawatir rumah Komeng dijadikan sebagai tempat kejahatan.

Mendapati laporan tersebut, polisi turun ke lokasi. Saat dilakukan pengintaian, ternyata Komeng sedang membungkus narkoba jenis sabu.

Saat itu juga polisi dengan langsung mengamankan Komeng.

Dari tangan Komeng, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, kesembilan pak plastik klip bening, satu unit handphone, tiga buah pipet sendok sabu, dan uang tunai sebesar Rp 950 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkoba.

Kekinian pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *